OKU TIMUR, RETAMA NEWS – Waktu istirahat siang hari seringkali membuat suasana jalanan desa dan jalur perlintasan utama menjadi lebih sepi dari biasanya. Menyadari bahwa situasi lengang ini kerap dimanfaatkan oleh komplotan pelaku kejahatan untuk mencari kelengahan, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka justru meningkatkan intensitas pengawasannya di lapangan.
Pada hari ini, Rabu (24/06/2026), tepat mulai pukul 12.30 WIB, Unit Patroli Polsek Cempaka kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Bergerak menembus sengatan terik matahari siang, petugas memfokuskan pergerakan pada patroli daerah rawan guna mengantisipasi secara tegas potensi Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta berbagai bentuk aksi premanisme jalanan.
Penyisiran di siang bolong pada pertengahan pekan ini memprioritaskan dua area akses perlintasan utama yang dipetakan sebagai titik rawan, yakni wilayah Desa Gunung Batu dan Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Tugas pengamanan dan penyisiran kewilayahan ini dikawal penuh oleh kekuatan empat personel tangguh dari Polsek Cempaka. Tetap siaga memantau langsung situasi di lapangan tanpa memedulikan cuaca yang terik, tim patroli ini diawaki oleh Aipda Bang Yanto, Bripka Dedi D, Bripka Arie W, dan Brigpol Harwani.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli secara berkeliling (mobile) menyusuri jalan poros, batas desa, dan area perkebunan, serta menyempatkan diri untuk berhenti sejenak (stasioner) di titik-titik sepi yang jauh dari jangkauan permukiman warga. Kehadiran mobil patroli kepolisian berseragam lengkap yang siaga menyisir jalanan di siang hari ini terbukti efektif sebagai shock therapy, mempersempit ruang gerak sekaligus menggugurkan niat para pelaku kejahatan.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan patroli antisipasi 3C di jalur Desa Gunung Batu dan Desa Sukabumi tersebut usai dilaksanakan, situasi di lapangan dilaporkan terpantau sangat aman, tertib, dan kondusif. Arus lalu lintas mengalir dengan lancar, dan masyarakat dapat melanjutkan waktu istirahat siang maupun aktivitas produktifnya dengan tenang tanpa adanya kecemasan terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).









