OKU TIMUR, 03 April 2025 – Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB dengan total 110 kegiatan yang dilakukan di berbagai wilayah Kecamatan Cempaka.
Rangkaian Kegiatan Pencegahan Karhutla
Kapolsek Cempaka menjelaskan bahwa KRYD ini mencakup berbagai langkah strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta cara pencegahannya. Dari total 110 kegiatan yang dilakukan, beberapa di antaranya adalah:
Sebar Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan membakar lahan: 34 kegiatan.
Sosialisasi langsung kepada masyarakat: 10 kegiatan.
Pemasangan spanduk imbauan Karhutla: 1 kegiatan.
Patroli terpadu di daerah rawan kebakaran: 65 kegiatan.
Namun, dalam kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya kasus kebakaran hutan dan lahan, pemadaman, atau tindakan hukum terkait Karhutla.
Polsek Cempaka Berkomitmen Cegah Karhutla
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya membakar lahan secara sembarangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk pertanian maupun keperluan lainnya. Tindakan ini dapat menimbulkan bencana dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Kapolsek.
Monitoring Hotspot dan Kesiapsiagaan
Selain sosialisasi dan patroli, Polsek Cempaka juga terus memantau titik-titik hotspot atau potensi kebakaran melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya indikasi kebakaran di wilayah hukum Polsek Cempaka.
Dengan adanya kegiatan KRYD ini, diharapkan masyarakat semakin peduli dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam upaya mencegah Karhutla demi keamanan dan kelestarian alam di OKU Timur.