OKU Timur, Retama News – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, kegiatan penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dilaksanakan di wilayah Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, pada Senin, 25 November 2024, pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama masa tenang dan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan tanpa tekanan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh:
- Camat Semendawai Barat, Lindawati
- Kapolsek Cempaka, diwakili oleh Aipda Yudi dan Brigpol Roberto
- Danramil 403-06 Cempaka, diwakili Serma Hari dan Kopda Sulam
- Anggota Satpol PP Kecamatan Semendawai Barat sebanyak empat orang
- Anggota PPK dan Panwascam Kecamatan Semendawai Barat, termasuk para staf dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Semendawai Barat.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Camat Semendawai Barat dan Ketua Panwascam. Apel ini menekankan pentingnya menegakkan aturan terkait masa tenang, yang bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi dan keamanan di wilayah tersebut.
Rute Penertiban
Penurunan dan pembersihan APK dimulai dengan penyisiran sepanjang jalan lintas provinsi dari Desa Betung menuju Desa Sukanegeri. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan ke desa-desa lainnya, yang melibatkan anggota PKD, PPS, dan Satpol PP. APK yang ditertibkan meliputi baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang terpasang di sepanjang jalan dan pemukiman penduduk.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024 dan Instruksi Bawaslu Kabupaten OKU Timur Nomor 183/PP.00.02 K.SS-12/11/2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pentingnya Masa Tenang
Ketua Panwascam Kecamatan Semendawai Barat menegaskan bahwa masa tenang adalah waktu krusial untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat merenungkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye. Seluruh calon dan pendukung diimbau untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya pemilu yang sehat dan bermartabat.
Kegiatan penertiban ini berjalan aman, tertib, dan terkendali, berkat sinergi antara pihak kecamatan, kepolisian, TNI, Panwascam, dan Satpol PP. Proses penertiban akan berlangsung hingga 26 November 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.