Home / Hukum / Sosial

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:52 WIB

DPO Kasus Pencurian Motor di Area Pabrik PT. LPI Ditangkap Polsek Cempaka Tanpa Perlawanan

OKU Timur – Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Polsek Cempaka berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat malam, 9 Mei 2025. Pelaku yang diketahui bernama Adityatama Akbar (22), warga Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian sepeda motor milik seorang karyawan swasta, Jailani bin Suhaimin (35), warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Kejadian berlangsung pada Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir pabrik PT. LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga  Polsek Cempaka Gelar Apel Kesiapan Operasi Mantap Praja (OMP) Pilkada 2024

Menurut laporan korban, sepeda motor Honda Revo warna merah tahun 2009 dengan nomor polisi BG 4409 KS yang diparkir saat bekerja, hilang saat ia kembali sekitar pukul 23.00 WIB. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka. Berdasarkan penyelidikan, pelaku Adityatama Akbar masuk dalam daftar DPO yang telah diterbitkan sejak 9 Juli 2024.

Kapolsek Cempaka kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penangkapan setelah informasi keberadaan pelaku dikantongi. Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga  Kegiatan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78 di Wilayah Hukum Polsek Cempaka Berjalan Lancar

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Cempaka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ungkap Kapolsek Cempaka.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tanpa pelat nomor polisi, sebuah sweater warna hitam bertuliskan “SURFHARC” di lengan, serta celana panjang biru merk Levis Denim.

Dengan keberhasilan ini, pihak kepolisian berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah hukum Polsek Cempaka dan sekitarnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polsek Cempaka Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung di Desa Sukaraja

Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Cempaka Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Milik Warga di Desa Sukabumi

Hukum

Polsek Cempaka Dukung Ketahanan Pangan, Brigadir Roberto Tanam Cabai

Hukum

Polsek Cempaka Gelar KRYD Razia Kendaraan di Jalan Raya Desa Cempaka

Hukum

Polsek Cempaka Gelar KRYD Antisipasi 3C di Jalan Raya Campang Tiga Ilir

Hukum

Polsek Cempaka Laksanakan KRYD Sambang Binluh di Dua Desa

Hukum

Polsek Cempaka Gelar Giat Ketahanan Pangan di Desa Meluai Indah

Hukum

Polsek Cempaka Intensifkan Patroli Objek Vital di Dua Desa